PENGERTIAN SAKA KENCANA

Satuan Karya Pramuka SAKA itu adalah suatu wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman Pramuka dalam bidang kejuruan serta memotivasi mereka utk melaksanakan kegiatan yang nyata dan produktif hingga dpt memberi bekal bagi kehidupana, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat , bangsa & negara, sesuai dengan aspirasi anak muda indonesia & tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.



SATUAN KARYA PRAMUKA KELUARGA BERENCANA
(SAKA KENCANA)



Tujuanya dibentuknya Saka Kencana adalah untuk membina para anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan bertanggungjawab dari seluruh keluarga dan masyarakat  Indonesia kususnya.

Anggota Saka Kencana ialah:

  1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  2. Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka dan seteruanya
  3. Pemuda sebagai calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun dan seterusnya.
Syarat menjadi Anggota Saka Kencana :
  1. Menyatakan muinat keinginan untuk menjadi anggota Saka Kencana secara suka rela tanpa paksaan
  2. Bagi setiap pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugus depan Pramuka terdekat.
  3. Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan.
  4. Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina 
Pramuka Mahir Tingkat Dasar
  1. Bagi setiap Instruktur Saka, akan memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dan bersedia memberikan ilmunya kepada setiap anggota Saka.
  2. Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Kencana.
  3. Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
  4. Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.
  5. Pimpinan Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
Saka Kencana meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
  1. Krida Bina Keluarga Berencana & Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
  2. Krida Bina Keluarga Sejahtera & Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)
  3. Krida Advokasi & Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE)
  4. Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).
Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB & KR), terdiri atas 4 (empat) SKK :
  1. SKK Pelayanan KB
  2. SKK Masalah Kesehatan Reproduksi
  3. SKK Kelangsungan hidup Ibu, Bayi dan Anak Balita
  4. SKK Kesehatan Reproduksi Remaja.
Krida Bina Keluarga Sejahtera & Pemberdayaan setiap Keluarga (KS dan PK), terdiri atas 3 (tiga) SKK :
  1. SKK Bina Keluarga
  2. SKK Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS)
  3. SKK Bina Lingkungan Keluarga.
Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE), mempunyai 5 (lima) SKK :
  1. SKK KIE Individu
  2. SKK KIE Kelompok
  3. SKK KIE Media Luar Ruang
  4. SKK KIE melalui Media Cetak
  5. SKK Advokasi.
Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM), mempunyai 2 (dua) SKK :
  1. SKK Bina Institusi Masyarakat Pedesaan
  2. SKK Pendataan dan Pemetaan Keluarga.
Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Kencana adalah agar para Pramuka :


Memiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan dan pengalaman dalam memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota Pramuka dan Keluarga Indonesia.

Mampu d & n mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi and pengetahuan tentang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera & Pembangunan Kependudukan serta kaitannya dengan Pembangunan sektor lain.

Mampu memberikan latihan dan peranserta dlm mendukung kegiatan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan kependudukan kepada para Pramuka di Gugusdepan nya.

Memiliki sikap yg rasional serta bertanggungjawab dalam mewujudkan kesadaran dan kepedulian keluarga sebagai pemrakarsa dan pelaksana pembangunan bangsa.

Menumbuhkembangkan minat terhadap Saka Kencana di setiap Gugusdepan dan pembentukan Saka Kencana di setiap Kwartir Ranting di seluruh wilayah Republik Indonesia yg semakin maju dan mandiri.


itu saja yang saya tulis,, adapun kekurangan dan kelebihan silahkan anda lengkapi di komentar, terimakasih ( SALAM PRAMUKA )

0 Response to "PENGERTIAN SAKA KENCANA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel